CAKUPAN MATERI BELA NEGARA
Cakupan materi bela negara yang akan diterapkan dalam kurikulum pendidikan di Indonesia akan dimulai dari tahun 2016. Berikut rinciannya yang dapat ditelaah.
Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara menurut Wikipedia Indonesia, menyebutkan sebagai berikut:
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para dan aturan-aturan negara
3. Mencintai produk-produk dalam negeri
4. pelajar
5. Taat akan hukum
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Mayjen Hartind Asrin menambahkan, materi bela negara meliputi pemahaman empat pilar negara, sistem pertahanan semesta, dan pengenalan alutsista TNI. Juga ditambah empat nilai cinta tanah air, sadar bangsa, rela berkorban, berani bela negara, dan Pancasila sebagai dasar negara.[5]
Jadi unsur dasar bela negara berdasarkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Mayjen Hartind Asrin ini diantaranya:
1. Cinta tanah air.
2. Sadar bangsa.
3. Rela berkorban.
4. Berani bela negara.
5. Pancasila sebagai dasar negara.
DASAR HUKUM TENTANG BELA NEGARA DI INDONESIA
Dasar hukum tentang bela negara di Indonesia, ada beberapa
pasal dalam undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, sebagai berikut:
Bela negara diperlukan karena adanya ancaman yaitu, setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa.
Pasal 30 Ayat 1. Bunyinya: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara. Ayat 5 pasal 30 tersebut juga dijelaskan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang."
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat 3 disebutkan, "Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU."
Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-4 yang isinya:
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Bela negara diperlukan karena adanya ancaman yaitu, setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa.
Pasal 30 Ayat 1. Bunyinya: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara. Ayat 5 pasal 30 tersebut juga dijelaskan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang."
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat 3 disebutkan, "Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan UU."
Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-4 yang isinya:
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
TINDAKAN NYATA PELAJAR DALAM USAHA BELA NEGARA
Ada beberapa hal tindakan nyata pelajar dalam usaha bela
negara, diantaranya:
- Tidak terlibat dengan narkoba
- Tidak ikut tawuran
- Tidak ikut mabuk-mabukan
- Tidak berbuat onar baik di sekolah maupun dilingkungan
- Rajin belajar
- Berprestasi
- Membantu orang tua di rumah
- Menghormati agama orang lain
- Aktif dalam kegiatan remaja
- Aktif dalam kegiatan osis
- Aktif terlibat dalam kegiatan pramuka dan pmr
- Giat dalam kegiatan intrakurikuler disekolah
- Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler lainnya, seperti olahraga, kesenian, pencinta alam, kelompok diskusi dan debat, jurnalistik dll
- Aktif dalam berbagai kegiatan fositif lainnya.[6]
Berbagai Sumber Ancaman
1. Ancaman dari dalam negeri
- Konflik antar kelompok atau golongan.
- Kelompok separatis.
- Pemaksaan kehendak (kerusuhan).
- Korupsi.
- Memudarnya rasa nasionalisme.
- Kemiskinan dan pengangguran.
2. Ancaman
dari luar negeri
- Invasi atau agresi militer.
- Serbuan budaya asing.
- Terorisme skala internasional.
- Jaringan narkoba skala internasional.
- Penjarahan kekayaan alam.
- Spionase dan Infiltrasi.
- Sabotase.
Bentuk Ancaman
1. Ancaman Militer
Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan negara dan keselamatan segenap bangsa.
Contoh Ancaman Militer
Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan negara dan keselamatan segenap bangsa.
Contoh Ancaman Militer
- Agresi dan Invasi
- Blokade
- Spionase
- Sabotase
- Pemberontakan Bersenjata
- Perang saudara antar kelompok yang menggunakan sejata
- Aksi teror oleh jaringan terorisme internasional.
Bentuk
Ancaman Non Militer
Ancaman yang menggunakan kekuatan nonsenjata, yaitu kekuatan ekonomi, politik, dan sosial budaya yang dinilai mampu membahayakan kedaulatan negara.
Contoh Ancaman Nonmiliter
Ancaman yang menggunakan kekuatan nonsenjata, yaitu kekuatan ekonomi, politik, dan sosial budaya yang dinilai mampu membahayakan kedaulatan negara.
Contoh Ancaman Nonmiliter
- Pengaruh budaya global
- Pengaruh ekonomi
- Kejahatan internasional (terorisme, imigran gelap, narkotika, dan pencurian kekayaan alam)
- Penyebaran ideologi yang tidak sesuai dengan jiwa NKRI. (Hal. 10)[7]
KESIMPULAN
Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis sampaikan disini, diantaranya sebagai berikut:
Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis sampaikan disini, diantaranya sebagai berikut:
- Pendidikan Bela Negara (PBN) akan terpisah dari Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Artinya akan ada dua mata pelajaran yang berbeda. Dimana PBN akan didominasi dengan hal praktek di lapangan sedangkan untuk PKn sendiri didominasi oleh teori, sedangkan praktek hanya pada waktu materi tertentu saja. Dengan dipisah seperti ini, maka akan ada dua penghasilan guru dibidang ini.
- Pendidikan Bela Negara (PBN) dan Pendidikan Kewarganegaraan akan menjadi satu mata pelajaran artinya ada satu nama mata pelajaran yang dipakai adalah Pendidikan Bela Negara untuk menggantikan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
- Guru yang berkotempensi dalam mengajarkan dan mendidik mata pelajaran Pendidikan Bela Negara ada dua diantaranya: guru PKn dan guru Penjaskes. Akan tetapi yang lebih banyak kecenderungan dalam sinkronisasi pembelajaran maka pelajaran PKn. Sedangkan pembelajaran Penjaskes itu ditunjang karena terbiasa melatih baris-berbaris, menyiapkan upacara bendera, dan seterusnya.
- Dalam pembelajaran Pendidikan Bela Negara ini pasti akan banyak dana yang dikeluarkan untuk modal. Misalnya dipergunakan untuk mendatangi langsung istana presiden, istana merdeka dan istana negara, tempat-tempat bersejarah, latihan militer dengan kerjasama, dan lain-lain.
- Pendidikan Bela Negara akan terasa lebih nyata pembelajarannya karena langsung praktek sehingga melihat bukti secara nyata dan pastinya akan memudahkan dalam pengingatan. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan hanya beberapa materi saja yang akan dipraktekkan sesuai dengan studi kasus yang ditemui.
- Tiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia.
- Sebelumnya Pendidikan Bela Negara ini dinamai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara semula tidak diterapkan dalam pembelajaran disebabkan masih bagian dari PKn namun sekarang PBN yang akan mendominasi daripada PKn.
Pelajaran Pendidikan Diklat Bela Negara Masuk Kurikulum
Pendidikan 2016 – Mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat bagi yang ingin
mengenal tentang kebenaran pelajaran diklat bela negara masuk kurikulum
pendidikan 2016. Kalau harapan penulis sih ingin menjadi pelajaran yang
terpisah. Tapi kalau hanya satu pelajaran saja yang diputuskan maka Pendidikan
Bela Negara otomatis materi pembelajaran akan mulai dari nol sebab pasti akan
ada ditemukan perbedaan yang tentunya perlu pelatihan khusus untuk penyampaian
materi-materi yang dibahas. Sehingga guru bidang Pendidikan Bela Negara dapat
menyesuaikan diri dengan materi yang akan dibahas
Penulis :
Muhammad Adam Hussein, S.Pd
No comments:
Post a Comment