Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung-jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan
suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistenm Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta
efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan
dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah-hati,
olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi
tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk
menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi
sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efiseinsi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendi-dikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Adapun tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah diru-muskan mengacu kepada tujuan umum
pendidikan sebagai berikut:
- Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kep-ribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, penge-tahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional tersebut diperlukan profil kua-lifikasi kemampuan lulusan yang
dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.500. Penduduk
Indonesia berdasarkan pada Sensus Penduduk tahun 2010 berjumlah lebih dari 238
juta jiwa. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia adalah
antara lain dari segi geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan
prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan berbagai keragaman
lainnya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman tersebut selanjutnya
melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda
antar daerah dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan
masyarakat di setiap daerah.
Terkait dengan pembangunan
pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah. Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu
dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan
daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
yaitu (1) Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; (2) Pasal 36 Ayat (3)
menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a)
peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan
lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia
kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i)
dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan; dan (3) Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar
dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Dari amanat undang-undang tersebut
ditegaskan bahwa pertama kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan
maksud agar memung-kinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan
dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan
kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum
operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan
diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang men-gacu pada standar nasional pendidikan
dimaksudkan untuk menjamin pen-capaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas : standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu
Standar Isi (SI) dan standar Kompe-tensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang
tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya,
serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMK Al-Ma’arif Sumbawa Besar
sebagai lembaga pendi-dikan tingkat menengah memandang perlu untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui KTSP ini sekolah dapat
melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan
kebutuhan peserta didik. Untuk itu dalam pengembangannya melibatkan seluruh
warga sekolah dengan berkoor-dinasi kepada pemangku kepentingan dilingkungan
sekitar sekolah.
Memasuki tahun pelajaran 2014/2015,
SMK Al-Ma’arif Sumbawa Besar mulai melaksanakan Kurikulum 2013, khususnya untuk
pembelajaran peserta didik kelas X dan Kelas XI. Oleh sebab itu, pada tahun
pelajaran 2014/2015 terdapat dua Kurikulum yang dilaksanakan secara bersamaan,
yaitu KTSP 2006 untuk peserta didik kelas XII dan Kurikulum 2013 untuk peserta
didik kelas X.
Sejalan dengan pemikiran di atas,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang
pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 ini
memenuhi kedua dimensi tersebut.
Kurikulum 2013 dikembangkan
berdasarkan faktor-faktor : tantangan internal, tantangan eksternal,
penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum serta penguatan
materi. Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan
dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk
Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah
penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak
produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke
atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun
2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang
dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif
yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang
memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi
beban.
Tantangan eksternal antara lain
terkait dengan arus globalisasi dan ber-bagai isu yang terkait dengan masalah
lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri
kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus
globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan
tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat
terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian
Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN
Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran
kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi,
dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi
International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan
Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga
menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam
beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan
antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak
terdapat dalam kurikulum Indonesia.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan
penyempurnaan pola pikir sebagai berikut :
- Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
- Pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber / media lainnya);
- Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
- Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
- Pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
- Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
- Pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
- Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembe-lajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
- Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
Pelaksanaan kurikulum selama ini
telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum
2013 untuk Sekolah Menengah Kejuruan diubah sesuai dengan kurikulum satuan
pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata
kelola sebagai berikut:
- Tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
- Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
- Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
Terkait penguatan materi dilakukan
dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
Di samping itu Kurikulum 2013
dirancang dengan karakteristik-karakteristik antara lain
- Mengembangkan keseimbangan antara pengem-bangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
- Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
- Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; serta
- Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Ini tidak lain karena Kurikulum 2013
bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup
sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif,
dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehi-dupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia.
Peserta didik yang belajar di SMK
Al-Ma’arif Sumbawa Besar tercakup dalam pemikiran-pemikiran di atas. Sekolah
berkewajiban mewujudkan tujuan mulia Kurikulum 2013 tersebut dengan melibatkan
semua unsur sekolah dalam perencanaan kegiatan belajar mengajar yang dituangkan
dalam dokumen KTSP tahun pelajaran 2013/2014 ini.
Komponen Kurikulum SMK Al-Ma’arif
Sumbawa Besar Tahun Pelajaran 2014 / 2015 yang tercakup dalam dokumen ini
meliputi hal-hal sebagai berikut:
A. Tujuan Satuan Pendidikan
B. Struktur dan Muatan Kurikulum
C. Kalender Pendidikan
D. Lampiran
B. Struktur dan Muatan Kurikulum
C. Kalender Pendidikan
D. Lampiran
A. Landasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Peru-bahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Ta-hun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendi-dikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101282/WMP/LL/2014 tentang Persiapan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Tahun 2014 Semester II.
- Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 656 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pendidikan Anak Usia Dini, SD/SDLB, SMP/SMPT/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2014/2015.
B. Tujuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada
dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sementara itu, Kerangka Dasar Kurikulum
adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidi-kan dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kom-petensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Dalam Kurikulum 2013, Silabus dijabarkan sebagai rencana
pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembela-jaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Tujuan penyusunan Kurikulum SMK
Al-Ma’arif Sumbawa Besar Tahun Pelajaran 2014/2015 ini adalah:
- Sebagai realisasi dari amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengikuti tuntutan arah kebijakan pembangunan daerah dan Nasional.
- Sebagai landasan teknis operasional penyelenggaraan sekolah.
- Sebagai wujud keutuhan penyelenggaraan pendidikan formal.
- Sebagai pedoman dalam pencapaian kompetensi, yaitu mencakup tiga domain: sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada Kurikulum 2013.
- Menyesuaikan program pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.
- Untuk mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup dalam rangka memasuki dunia kerja.
- Untuk menciptakan kemandirian pada individu yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas.
Merujuk pada tujuan di atas, KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada pan-duan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertim-bangan komite sekolah.
Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan propinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta pan-duan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Peningkatan Iman, Takwa, dan
Akhlak Mulia
Iman, takwa dan akhlak mulia menjadi
dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak
mulia.
2. Kebutuhan Kompetensi Masa
Depan
Kemampuan peserta didik yang
diperlukan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan
kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab, toleran dalam keberagaman, mampu
hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan
untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap
lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu
mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3. Peningkatan Potensi, Kecerdasan,
dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkem-bangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses
sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara
optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan mem-perhatikan potensi,
tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial,
spritual, dan kinestetik peserta didik.
4. Keragaman Potensi dan
Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi,
kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut
untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan
daerah.
5. Tuntutan Pembangunan Daerah dan
Nasional
Dalam era otonomi dan
desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang
keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6. Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat
mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan
dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendi-dikan kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7. Perkembangan Ilmu Pengetahuan,
Tknologi dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi
dampak global yang membawa masyarakat ber-basis pengetahuan di mana IPTEKS
sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus
menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap
relevan dan kontekstual dengan perubahan.
Oleh karena itu, kurikulum harus
dikembangkan secara berkala dan berkesinam-bungan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Agama
Kurikulum dikembangkan untuk
mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara
toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua
matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
9. Dinamika Perkembangan
Global
Kurikulum menciptakan kemandirian,
baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan
oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu
yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup
berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai
Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kurikulum harus
menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebang-saan serta persatuan nasional untuk
memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
11. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mem-pelajari budaya dari daerah dan bangsa
lain.
12. Kesetaraan Jender
Kurikulum diarahkan kepada
pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan
kesetaraan jender.
13. Karakteristik Satuan
Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan
kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
Sementara itu, KTSP dikelola
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik sertatuntutan ling-kungan. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
- Beragam dan Terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan nasional sesuai tujuan pendidikan, keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib dan muatan lokal.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, tekno-logi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kuri-kulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum satuan pendidikan dilakukan dengan melibatkan pe-mangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu memper-hatikan keseimbangan antara hard skills dan soft skills pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan memperhatikan kesinambungan hard skills dan soft skills antar kelas.
- Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pember-dayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum men-cerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
No comments:
Post a Comment